Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp31,06 T

Rabu 27 Aug 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp31,06 triliun per 31 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

 

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” ucap Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27/8).

 

Sampai Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode ini terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

 

Selain itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

 

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp462,67 miliar penerimaan 2025.

 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri.

 

Pajak fintech (peer-to-peer lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp841,07 miliar penerimaan 2025.

 

Tags :
Kategori :

Terkait