BI Juga Siapkan Ekspansi ke 4 Negara
JAKARTA - Dalam era digital saat ini, sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) bukan lagi terbatas sebagai standar domestik. Sejak resmi diluncurkan pada 2019, QRIS telah berevolusi menjadi ’’paspor” pembayaran digital Indonesia yang dapat digunakan lintas batas.
Hanya dalam enam tahun, cakupan penggunaannya sudah merambah ke berbagai negara Asia, mulai dari destinasi wisata favorit WNI hingga mitra dagang utama.
Per Agustus 2025, QRIS sudah bisa dipakai di lima negara dan akan segera diperluas ke beberapa negara lain.
Hal ini memudahkan wisatawan Indonesia bertransaksi di luar negeri hanya dengan dompet digital atau mobile banking, sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha internasional.
Hingga Agustus 2025, sudah ada lima negara yang secara resmi menerima pembayaran dengan QRIS. Pertama, Indonesia. QRIS mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Pada tahap awal, sistem ini digunakan untuk pembayaran QR Code model merchant presented mode (MPM). Kini QRIS terus berinovasi, salah satunya dengan hadirnya QRIS Tap berbasis teknologi NFC.
Kedua, Thailand. Thailand menjadi negara pertama di luar Indonesia yang mengadopsi QRIS. Mulai berlaku pada Agustus 2022, transaksi menggunakan QRIS di Thailand hingga Juni 2025 sudah mencapai hampir 1 juta kali dengan nilai lebih dari Rp437 miliar.
Ketiga, Malaysia. Malaysia resmi menggunakan QRIS lintas negara pada Mei 2023. Data terbaru mencatat volume transaksi mencapai 4,31 juta dengan nominal Rp1,15 triliun.