’’Bea Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis dan sinergi dengan instansi terkait,” ujar Ilham, Minggu (10/8).
’’Pengawasan dilakukan secara intensif melalui operasi pasar, patroli darat, serta pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen,” sambungnya.
Kata Ilham, sepanjang tahun terakhir, Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan kerugian negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal dan masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terjamin keamanannya.
’’Selain itu, kami terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatif dari peredarannya,” tuturnya.
Sementara, Rabu 6 Agustus 2025, Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan,
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 1,1 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,07 miliar.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera. Untuk mengelabui petugas, pengemudi menyembunyikannya di balik tumpukan barang lain.
Pengembangan kasus dilakukan hingga wilayah Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Di sana, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 1,64 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, Provinsi Lampung digempur rokok ilegal. Keberadaannya bahkan mudah sekali didapat di warung-warung kelontongan alias bebas edar.
Ada beberapa daerah sampel di Lampung yang sudah disusupi rokok ilegal. Di antaranya Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Pesawaran.
Rokok ilegal ini ada berbagai jenis. Ada yang tidak ditempeli pita cukai. Ada juga yang ditempeli pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan semestinya.
Informasi dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), proses pendistribusian rokok ilegal ini dari agen ke retail hingga warung kelontongan.
Awalnya, ada pihak yang bisa dibilang sales mendatangi warung-warung untuk menjual rokok tersebut. Selanjutnya, hubungan antara warung dan sales itu melalui ponsel jika stok habis.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pemilik warung yang berada di daerah Waydadi, Bandarlampung.
’’Biasanya kalau kita pemilik warung ini sudah ada kontak orang yang biasa memasarkan rokok ilegal tersebut. Jadi kita tinggal pesan dan mereka antarkan langsung pakai motor. Tetapi ada juga yang mengantarkan pakai mobil,” katanya saat disambangi, Jumat (8/8) lalu.