BANDARLAMPUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat estimasi kasus tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai 31 ribu kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, baru 21 ribu kasus yang terdeteksi atau 62 persen dari estimasi data Kemenkes RI.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam upaya menurunkan angka tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Imbau Warga dan Pelaku Usaha Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80
Melalui peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC 2025-2030 yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Pada kegiatan tersebut Jihan juga meresmikan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang RAD Penanggulangan TBC.
Jihan menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus TBC di Indonesia yang menempati peringkat kedua dunia.
la menyoroti dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan penyakit ini, terutama pada kelompok usia produktif.
"TBC menyebabkan penderita kehilangan waktu kerja hingga 4 bulan. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut produktivitas nasional," tegasnya.
Berdasarkan data Kemenkes RI, Indonesia mencatat lebih dari 1 juta kasus baru TBC pada 2024, dengan angka kematian mencapai sekitar 125.000 jiwa.
Di Provinsi Lampung sendiri, estimasi kasus TBC tahun 2025 mencapai 31.000, namun baru sekitar 21.000 kasus yang terdeteksi.
Artinya, baru 62 persen yang terdeteksi dan sisanya masih tersembunyi di masyarakat dan berpotensi menjadi sumber penularan.
Lanjut Jihan, kerugian ekonomi akibat TBC jika tidak tertangani hingga 2030 bisa mencapai Rp 7.000 triliun secara nasional.
Untuk itu, Lampung sebagai salah satu provinsi dengan beban tinggi harus bergerak cepat melalui strategi lintas sektor.
Pemprov Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun dan mengimplementasikan RAD TBC.