Kasus Pemerasan TKA, KPK Kembali Tahan 4 Tersangka

Kamis 24 Jul 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Keempat tersangka ini ditahan menyusul empat tersangka lain yang sudah ditahan sejak 17 Juli 2025.

 

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

 

Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Gatot Widiartono selaku kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021. Gatot juga pernah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 serta koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2021-2025.

 

Kemudian Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker 2019-2024;  Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker 2019-2024; serta Alfa Eshad selaku Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024.

 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Asep.

 

KPK sebelumnya telah resmi menahan empat dari delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker periode 2019-2024 pada Kamis (17/7). Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah Suhartono selaku direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023; Haryanto selaku direktur PPTKA Kemenaker (2019-2024) dan  Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025); Wisnu Pramono selaku direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

 

Dalam kasus ini, para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus "uang 2 mingguan". (beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait