JAKARTA – Kementerian Keuangan mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) untuk mulai membiasakan diri berinvestasi melalui instrumen surat berharga negara (SBN) ritel, salah satunya yaitu Savings Bond Ritel (SBR) seri 014, yang dinilai memiliki karakteristik aman dan fleksibel.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan menyampaikan bahwa penting bagi ASN tidak hanya aktif dalam pekerjaan, tetapi juga memiliki kesadaran finansial sejak dini.
“Saat masih aktif, ASN memperoleh banyak tunjangan. Namun, ketika pensiun, penghasilan turun sekitar 20 persen dari masa kerja aktif. Maka, penting menyiapkan dana pensiun sejak sekarang,” ujarnya dalam kegiatan SBRun Road To ASN Run 2025 di Jakarta, Minggu (20/7).
Ia menekankan bahwa berinvestasi bukan soal jumlah besar, melainkan konsistensi. Deni memberi ilustrasi, jika ASN rutin menyisihkan Rp1 juta per bulan untuk diinvestasikan di SBR, maka dalam lima tahun dapat mengumpulkan hampir Rp350 juta, dan sekitar Rp820 juta dalam sepuluh tahun berkat efek majemuk.
Investasi, menurutnya, serupa dengan berlari: yang terpenting adalah disiplin dan konsistensi dalam jangka panjang.
Senada, Plt Direktur Surat Utang Negara DJPPR, Novi Puspita Wardani, menjelaskan bahwa SBR sangat cocok bagi ASN karena memiliki risiko rendah, dapat dibeli secara daring, dan bisa dimulai dari nominal Rp1 juta.
SBR014 hadir dalam dua pilihan tenor, yaitu dua tahun (SBR014T2) dan empat tahun (SBR014T4), serta dilengkapi fitur early redemption yang memungkinkan pencairan hingga 50 persen dari nilai investasi sebelum jatuh tempo tanpa penalti.
Novi menyebutkan, investasi ini tidak hanya memberikan manfaat pribadi bagi ASN, tetapi juga mendukung program pembangunan nasional. “Misalnya, pembangunan infrastruktur seperti Stasiun Tanah Abang dibiayai dari hasil penjualan SBN, termasuk SBR,” jelasnya.
Ia mendorong ASN untuk mulai membentuk kebiasaan investasi sejak dini agar di masa pensiun dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
Kegiatan SBRun diselenggarakan atas kolaborasi antara DJPPR Kemenkeu, Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun), mitra distribusi SBR014, serta komunitas pelari ASN Runners. Lebih dari 500 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Diketahui juga Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran uang lembur dan uang makan ASN serta non-ASN tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
PMK tersebut memuat satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Biaya ini digunakan dalam penyusunan anggaran kementerian dan lembaga tahun 2026.
Dalam lampiran aturan itu, dijelaskan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN. Jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Uang lembur diberikan kepada ASN yang bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan jika pegawai lembur paling sedikit dua jam berturut-turut dan hanya satu kali dalam satu hari.
Untuk ASN, uang lembur per jam ditetapkan berdasarkan golongan. Golongan I menerima Rp18.000, golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000, dan golongan IV Rp36.000.
Uang makan lembur ASN ditentukan berdasarkan golongan. Golongan I dan II masing-masing menerima Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Sedangkan untuk tenaga non-ASN, uang lembur per jam ditetapkan sebesar Rp20.000 bagi tenaga honorer. Adapun satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti menerima Rp13.000 per jam.
Uang makan lembur untuk tenaga honorer sebesar Rp31.000 per hari. Sementara itu, untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Ketentuan ini menjadi acuan penyusunan anggaran tahun 2026. Tujuannya untuk mendukung efisiensi dan kepastian pembiayaan lembur pemerintah. (ant/rri/c1/abd)
Kategori :