OJK Catat Pinjaman Gadai Tembus Rp103,36 T

Kamis 17 Jul 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Sebagai langkah penguatan, OJK telah memberlakukan dua regulasi penting. Pertama, POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan kedua, POJK Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola yang Baik untuk PVML. Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

 

Pengawasan terhadap perusahaan pergadaian dilakukan secara rutin, baik melalui inspeksi langsung (onsite) maupun jarak jauh (offsite). Jika ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (Beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait