OJK Catat Pinjaman Gadai Tembus Rp103,36 T

Kamis 17 Jul 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Penyaluran pinjaman oleh industri pergadaian di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. Hingga Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp103,36 triliun, meningkat 33,23 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

 

"Penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23 persen yoy menjadi Rp103,36 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Kamis (17/7) dilansir dari Antara.

 

Dalam industri ini, kontribusi terbesar tetap berasal dari PT Pegadaian yang menyumbang lebih dari 96 persen dari total pinjaman, tepatnya 96,59 persen. Namun, kehadiran perusahaan pergadaian swasta juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

 

Per Mei 2025, terdapat 200 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar dan aktif. Agusman menilai kehadiran mereka mencerminkan dinamika industri yang mulai kompetitif dan sehat.

 

"Ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," katanya.

 

Permintaan terhadap produk gadai dari masyarakat disebut sebagai faktor utama yang mendorong pertumbuhan ini. Produk gadai dinilai sebagai solusi pembiayaan jangka pendek yang efisien dan mudah dijangkau oleh berbagai kalangan. "Pertumbuhan perusahaan pergadaian swasta diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat,” lanjut Agusman.

 

Meski terjadi pertumbuhan yang cepat, OJK menyatakan tidak ada indikasi ancaman sistemik dari sektor ini terhadap stabilitas keuangan nasional. Lembaga pengawas menilai industri pergadaian masih tergolong aman dari sudut pandang ukuran, keterkaitan, dan kompleksitas operasional.

 

"Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahaan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik,” jelas Agusman.

Tags :
Kategori :

Terkait