Pelaku Curi Sapi di Perkebunan Sawit

Kamis 17 Jul 2025 - 16:59 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Aparat Polsek Gedungaji menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak di perkebunan sawit.
Pelaku yakni MI (26) warga Kampung Kecubungraya, Kecamatan Meraksaaji, Tulangbawang.

Kapolsek Gedungaji Ipda Sahmi mengatakan, pencurian tersebut terjadi hari Selasa (15/7) sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksaaji. 

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui korban Eko Rohadi (45), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji saat ia kehilangan satu ekor sapi bali betina yang diikat di areal 51, perkebunan PT SIP. 

Sebelum mengetahui sapi miliknya hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi.  Akan tetapi, saat itu mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. 

"Jadi korban curiga dan langsung mengecek sapi miliknya. Ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang," kata Ipda Sahmi, Kamis 17 Juli 2025. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.

Perwira dengan balok kuning satu di pundaknya itu melanjutkan, berbekal laporan korban polisi bergerak. 
Akhirnya kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua ekor sapi bali betina.

Pelaku ditangkap hari Selasa (15/07), sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Sumbersari, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang,

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan dua ekor sapi betina.(nal/nca) 

Kategori :