Polsek Jatiagung Bekuk Buronan Pelaku Penadahan Kambing Curian Senilai 10 Juta

Pelaku yang diamankan Polsek Jatiagung. -Foto IST -

KALIANDA – Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, akhirnya membekuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan kambing curian senilai Rp10,5 juta bernama Sugianto (45).

Kapolsek Jatiagung, Iptu Rudi Prawira mengatakan, pelaku penadahan Sugianto diamankan di tempat persembunyiannya, pada hari Jumat (5/9) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang," beber Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9).

Rudi menceritakan, penangkapan itu bermula dari kasus pencurian tiga ekor kambing hasil persilangan jenis Jawa Randu dan Cross Boer milik SAM (39) di sebuah kandang di Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, pada tanggal 14 November 2024 silam, jam 22.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta dan melapor ke Mapolsek Jatiagung. 

Rupanya, dua ekor kambing hasil curian telah dijual oleh pelaku kepada Sugianto warga Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, lalu dilarikan ke Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Kisaran sepuluh bulan paska kejadian, akhirnya serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatiagung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendra berhasil mengendus keberadaan pelaku penadahan.

“Petugas menggerebek lokasi persembunyian pelaku dan didapati dua ekor kambing hasil curian jenis Jawa Randu dan Cross Boer," jelas Iptu Rudy. 

Kepada petugas, Sugianto mengakui telah membeli dua ekor kambing hasil curian dari pelaku Suparlan dan Feri Yahya yang telah lebih dulu dibekuk polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa satu sepeda motor Honda Vario 125, satu angkong, dua ekor kambing.

"Tersangka dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kapolsek.(*)

Tag
Share