KALIANDA – Unit Reskrim Polsek Natar, membongkar kasus pencurian suku cadang bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung senilai Rp540 juta.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) onderdil bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
"Kasus tersebut terjadi hari Jumat (20/12) silam, sekira jam 14.00 WIB. TKP di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar," buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Dalam aksinya itu, pelaku menggondol onderdil sejumlah 14 unit bus terdiri dari 6 unit bus besar dan 8 unit bus sedang yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan.
Suku cadang yang digasak pelaku, diantaranya injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Natar untuk ditindaklanjuti," timpal Kapolsek.
Polisi bergegas melakukan penyelidikan dan sekitar 7 bulan kemudian terendus salah seorang terduga pelaku. Tepatnya, hari Kamis (10/7) lalu, kisaran pukul 15.30 WIB, polisi menangkap Habibi (43) di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.
Dari keterangan Habibi, onderdil curian dijual ke orang lain bernama M Firman Suhandana (25) dan Asep (45). Polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek M Firman Suhandana di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada hari Sabtu (12/7), kira-kira jam 14.00 WIB.
Selanjutnya polisi juga melakukan penangkapan terhadap Asep di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, hari Sabtu (12/7), diperkirakan jam 17.00 WIB.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, ketiga orang tersebut mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di Pool Dinas Perhubungan Provinsi Lampung," beber Kapolsek.
Polisi menggelandang ketiga pelaku ke Polsek Natar berikut barang bukti berupa onderdil curian, 3 lembar kartu inventaris barang dan mesin, dan selembar daftar rekaptulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Kapolsek.(*)