Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Regulasi Jelas Soal Status Mereka

Senin 07 Jul 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Guru honorer jenjang SMA dan SMK negeri di Lampung yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Lampung menuntut kejelasan regulasi mengenai status mereka ke depan. Tuntutan ini disuarakan usai sekitar 420 guru honorer R4 ini tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap II yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung.

Perwakilan aliansi mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung pada Senin (7/7) untuk meminta pendampingan hukum dan advokasi.

Ketua Aliansi Guru Honorer R4 Lampung, HA, mengatakan bahwa tidak seperti golongan R2 dan R3 yang memiliki regulasi jelas meski tidak lulus PPPK, guru R4 justru tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebelumnya seleksi PPPK tahap I punya regulasi yang jelas. R2 dan R3 kalau tidak lulus masih bisa diangkat PPPK paruh waktu. Kami di R4 ini tidak ada aturan yang mengatur,” ujar HA.

Ia menegaskan bahwa banyak dari guru honorer R4 sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari 20 tahun.

“Saya sudah mengabdi 4 tahun, ada rekan yang sudah 8 tahun, bahkan 20 tahun. Tapi tetap belum ada kejelasan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dua Rumah Bupati Puncak Dibakar, TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab

Hal serupa disampaikan LS, guru honorer SMAN di Lampung Selatan, yang mengaku sudah 20 tahun mengajar tanpa status tetap.

“Bayangkan, saya 20 tahun mengajar, tapi belum juga diangkat. Sementara ada yang baru setahun sudah jadi PPPK. Bahkan murid saya sendiri sudah jadi ASN, sedangkan saya tetap honor,” tuturnya.

Menurut LS, ketidakjelasan regulasi ini tidak hanya berdampak pada status, tetapi juga pada kesejahteraan. Kehadiran PPPK baru di sekolah negeri membuat guru honorer R4 terancam tidak mendapatkan jam mengajar lagi.

“Kalau kami tidak dapat jam di sekolah induk, sertifikasi kami juga tidak bisa cair. Padahal kami punya sertifikat, tapi status kami lemah,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan rekrutmen PPPK tahap II yang menurutnya hanya memberi harapan palsu. Meski dibuka pendaftaran, namun banyak formasi yang tidak tersedia.

“Saya guru Bahasa Indonesia, tapi tidak ada formasi yang dibuka. Ini seperti mempermainkan kami,” ucap LS.

BACA JUGA:Agus Nompitu Kembali Menjabat Kepala Disnaker Lampung

Selain persoalan status, guru honorer juga menghadapi tantangan baru terkait larangan pemungutan uang komite pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, dana komite selama ini menjadi salah satu sumber untuk membayar honor guru non-ASN, selain dana BOS.

Kategori :