BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero to Fraud

Kamis 03 Jul 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

PRINGSEWU – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui BRI Kantor Cabang Pringsewu menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum internal. BRI menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance to fraud dan siap bekerja sama penuh dalam proses hukum yang berjalan.

Berikut pernyataan resmi BRI Kantor Cabang Pringsewu yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang Muh. Syarifudin, Kamis (3/7):

BACA JUGA:Eks Napi Kembali Edarkan 3.000 Butir Ekstasi, Jalani Sidang di PN Tanjung Karang

Apresiasi terhadap Proses Hukum

BRI mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kerja BRI. Proses tersebut telah dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI menghormati proses hukum dan aktif serta kooperatif dalam pengungkapannya.

Kasus Berawal dari Temuan Internal

BRI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil deteksi internal perusahaan. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menegakkan kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang telah diterapkan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terbukti melanggar, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Dukungan terhadap Penyitaan Barang Bukti

BRI juga menghargai upaya Kejati Lampung dalam mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Hal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati dan didukung.

Komitmen terhadap Tata Kelola yang Baik

Dalam menjalankan operasionalnya, BRI terus berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG), dan senantiasa memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

"BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan publik melalui penerapan nilai-nilai integritas serta pengawasan internal yang ketat," tutup Syarifudin. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah salah satu Bank Himbara di Pringsewu yang terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2025. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait