Kecanduan Judi, Warga Panjang Gelapkan Motor Mantan Majikan

Selasa 01 Jul 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial RD (30), warga Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Pelaku ditangkap karena menggelapkan motor milik mantan majikannya.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di jalan raya Kalianda, Srengsem. Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar istrinya berobat.

Namun, alih-alih mengembalikan motor tersebut, RD justru menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp550 ribu. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.

"Pelaku berdalih motor itu digadaikan untuk biaya pengobatan orang tuanya, tapi kenyataannya uang dipakai untuk judi," jelas AKBP Erwin Irawan.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Kawal Ketat Pembangunan Jalan Cik Ditiro

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RD juga pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada Mei 2025. Kejadian tersebut bermula dari cekcok rumah tangga yang berujung penganiayaan fisik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus pria pengangguran berinisial RP (34) dan SS (47), seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya ditangkap lantaran terlibat praktik perjudian yang sudah berlangsung selama enam bulan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandarlampung, Rabu (6/11).

Polisi terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya ketika sedang merekap nomor togel dari para pemasang. Setelah menangkap SS, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Kelurahan Panjang Utara, Panjang. 

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena praktik perjudian yang kerap dilakukan keduanya. "Kedua tersangka ini saling mengenal. Di mana, SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP. Selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online (judol) togel Hongkong," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Martono, SS menerima upah dari RP senilai Rp250 ribu dari setiap lembar pemasangan. "RP yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya," ungkapnya. 

Praktik perjudian itu apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong dan dibagi 2 oleh kedua tersangka."Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet Rp70 ribu. Nanti diserahkan hanya Rp60 ribu. Rp10 ribunya dibagi dua oleh kedua tersangka. Begitu seterusnya baik 3 angka atau 4 angka," kata Martono. 

Selain kedua tersangka, kata Martono, pihaknya juga menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang Rp40 ribu dari tersangka SS. ’’Sedangkan dari tangan RP disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai Rp192 ribu, dan 1 unit Handphone. Keduanya dilakukan penahanan di Mapolsek Panjang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,’’ tegasnya. (sas/c1/abd)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait