MESUJI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji melakukan pembagian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan istilah sertifikat prona.
Selain itu BP juga sekaligus melakukan sosialisasi untuk tata cara kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat, seperti pemecahan, penerbitan sertifikat baru maupun balik nama kepada warga Desa Tirtalaga, Kecamatan Mesuji, Selasa (1/7).
Kepala Seksi Pendaftaran Kantor BPN Mesuji Destian Rifaldi bersama Kepala Desa Tirtalaga Sikun, memberikan pemaparan terkait mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah masyarakat.
"Tujuan kedatangan kami ke sini hari ini selain untuk menyerahkan sertifikat prona (PTSL), yang telah diajukan pada tahun 2024 lalu sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan legalisasi aset tanah pribadinya," Destian.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tirtalaga, Sikun menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan pihak BPN Mesuji untuk hadir di desanya menyerahkan sertifikat prona pengajuan tahun 2024 lalu, sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah.
"Terima kasih kami ucapkan kepada pihak BPN Mesuji yang sudah mau datang jauh-jauh ke desa kami untuk memberikan edukasi tentang bagaimana mekanisme dan biaya untuk kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat,"Ujar Sikun. (muk/nca)
Kategori :