Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Theresia dititipkan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sementara Lukman ditahan di Rutan Way Hui, masing-masing untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Sementara itu, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (leo/c1/yud)
Kategori :