JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Menurut Dasco, langkah tersebut diambil agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan regulasi lain yang berkaitan.
“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dan KUHAP.
“Iya, karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP. Jadi setelah semua revisi selesai, baru bisa disusun dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan pihaknya membuka peluang untuk merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 agar RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam daftar prioritas pembahasan.
Saat ini, RUU tersebut masih berstatus sebagai inisiatif pemerintah. Untuk itu, Bob menyebut pihaknya akan segera menyurati pemerintah guna meminta kepastian hukum terkait perkembangan naskah akademik dan draft RUU tersebut.
“Ya, itu bisa saja terjadi (revisi Prolegnas Prioritas 2025). Karena hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob.
Ia menambahkan, dalam rapat Baleg sebelumnya, dirinya sudah menyampaikan rencana untuk menyurati pemerintah terkait posisi terkini RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih merupakan dokumen lama yang dikirimkan pada masa Presiden Joko Widodo.
’’Saya belum cek, tETapi seingat saya itu masih surpres yang lama. Kalau pemerintah mau mengajukan perubahan, ya boleh saja, tidak ada masalah,” ujar Adies di Jakarta, Rabu (7/5).
Ia menegaskan bahwa saat ini DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk dapat melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut.
“Menteri Hukum sedang menganalisis DIM-nya, jadi kita tunggu saja hasilnya. Pemerintah masih menyiapkan dan memeriksa DIM tersebut,” jelasnya.
Adies juga menyatakan bahwa DPR siap mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang pasti, di DPR kami siap mendukung kebijakan Presiden. Kita tunggu DIM-nya masuk dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi draf terakhir RUU Perampasan Aset bersama PPATK.
“Tadi pagi saya bersama Ketua PPATK mematangkan draf terakhirnya,” ungkap Supratman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menyebut pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat dalam pembahasan RUU ini, termasuk agenda prolegnas berikutnya.
“Kami juga sedang menjalin komunikasi lintas kementerian sambil menunggu arahan dari Presiden Prabowo dan DPR RI,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dukungan dari Presiden mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tessa pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menambahkan, dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat,” ujarnya.
Tessa juga menekankan pentingnya regulasi ini demi efektivitas pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika disertai dengan mekanisme perampasan set, demi mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh yang berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset di hadapan massa buruh.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah dari para buruh.
Dengan gaya khasnya, Presiden juga mengingatkan agar kaum buruh tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak yang membela koruptor.
“Bagaimana kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo dukung koruptor,” kelakar Prabowo. (disway/c1/abd)
Kategori :