Buron Satu Tahun, Polres Tubaba Tangkap Pelaku Curanmor

Minggu 17 Dec 2023 - 18:11 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

PANARAGAN- Setelah satu tahun buron, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor, uang, dan handphone (HP) yang terjadi di areal peladangan singkong di Tiyuh (Desa) Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba). 

"Ya, benar, kami menangkap mereka," kata Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Dailami, Kasat Dailami menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian motor di peladangan singkong, Tiyuh  Dayaasri yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu.

Kronologis kejadian pada saat korban pergi ke ladang untuk mencari rumput untuk makanan ternak. 

Sesampainya di ladang uang dan HP korban ia letakkan di bagasi di bawah jok motor. 

Sedangkan kunci kontak motor diletakkan di bawah motor karena pada saat itu, saku celana korban robek.  

Setelah itu korban pergi mencari rumput, kurang lebih 20 menit.  

BACA JUGA:Sepeda Motor Cium Pantat Truk, Siswa SMP Tewas di Jalinbar Pringsewu

Korban kaget saat hendak pulang, motornya hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba. 

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, kata Dailami pihaknya mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Bandarlampung. 

Kemudian polisi bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.

"Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32) keduanya merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah ,"kata Dailami.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Warning Perusahaan untuk Patuhi Aturan UMK

Saat dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor di Tiyuh Dayaasri. 

Kasat menyebutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit HP VIVO milik korban. 

Para pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. (fei/nca)

Kategori :