UNIOIL
Bawaslu Header

Pemkab Mesuji Warning Perusahaan untuk Patuhi Aturan UMK

Ilustrasi UMK -DOK JPNN -

MESUJI -  Upah minimum Kabupaten (UMK) Mesuji 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp2.903.310,2. Terkait itu, puluhan perusahaan di Mesuji diminta mematuhi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri mengatakan UMK Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2 per bulan. Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2024 dan seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.

Kiki -sapaan akrabnya memaparkan, ada sekitar 37 perusahaan berskala besar yang ada di Kabupaten Mesuji dan 12 Perusahaan menengah.

Selain itu besaran UMK tahun 2024 juga sudah disosialisasikan pada perusahaan dan serikat pekerja dan buruh yang ada di Mesuji.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Mesuji tahun 2024.

BACA JUGA:Baru Menikah, Empat Personel Diwarning Wakapolres Tulang Bawang

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2 perbulan. 

Diketahui, Batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 adalah, Jumat (30/11).

Untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan.

Dari usulan yang masuk ke Provinsi Lampung, dewan pengupahan Lampung menerima usulan UMK dari lima kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Dan Pemprov Lampung Kebut Pelaksanaan Program P3DN

Kelimanya adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara untuk enam kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat mengikuti UMP Lampung tahun 2023 belum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan