GUNUNGSUGIH –Polsek Bumiratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukumnya.
Pelaku inisial SN (42) merupakan seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, Kapolsek Bumiratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan kejadian bermula saat pelaku meminjam satu unit motor merk Honda BeAT warna hitam dengan BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban.
Saat itu, pelaku meminjam motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok.
"Karena mengenal pelaku dan ia telah menginap di rumah korban sebelumnya, korban pun mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (23/6).
Namun, pelaku justru tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
"Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumiratu Nuban," imbuhnya.
Polsek Bumiratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6).
"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan motor milik korban," ungkapnya.
Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun, sekalipun sudah dikenal.
Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.(*)