Mulai 2026 Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang
TAK LAGI BERJENJANG: Kementerian Kesehatan menghapus sistem rujukan bertingkat bagi pasien BPJS agar bisa berobat langsung ke RS yang dituju-Foto BPJS -
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan langkah besar dalam pembenahan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah memastikan bahwa mulai awal 2026, skema rujukan berjenjang yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat akan digantikan.
Sebagai penggantinya, Kemenkes akan menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi melalui platform digital Satu Sehat Rujukan.
Mekanisme baru ini disebut sebagai terobosan yang bertujuan mempercepat alur pelayanan dan meningkatkan mutu penanganan pasien BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengungkapkan bahwa seluruh kriteria rujukan telah dirancang dan akan disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) pada awal tahun 2026.
“Ketika tenaga kesehatan memasukkan kriteria rujukan beserta kode diagnosis atau tindakan, sistem akan membaca kebutuhan pasien dan mengarahkan layanan yang tepat,” kata Obrin kepada wartawan, Minggu 23 November 2025.
Ia menambahkan, proses rujukan nantinya berlangsung langsung di dalam sistem digital tanpa perlu keluar dari aplikasi layanan.
Seluruh proses di fasilitas kesehatan yang sudah terhubung dengan sistem informasi puskesmas dan PKER BPJS akan terintegrasi secara otomatis.
“Kalau ingin merujuk pasien, mereka cukup masuk ke Satu Sehat Rujukan. Tidak perlu berpindah aplikasi dari PKER,” ujarnya.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, memastikan pembaruan sistem ini tidak akan memicu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan hanya menyentuh pola pembayaran klaim ke rumah sakit. Kemenkes memperkirakan ada penyesuaian kecil pada biaya klaim, sekitar 0,64% hingga 1,69%, namun kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap aman.
Transformasi sistem rujukan ini merupakan tindak lanjut dari Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 dan saat ini sedang diuji coba di sejumlah fasilitas kesehatan.
Jika tidak ada kendala, penerapannya akan dimulai secara nasional pada Januari 2026.
Dengan model baru tersebut, rujukan tidak lagi berbasis jenjang fasilitas—seperti puskesmas menuju rumah sakit tipe D hingga tipe A—melainkan langsung disesuaikan dengan kompetensi layanan dan kebutuhan klinis pasien.
Penggunaan platform Satu Sehat Rujukan diharapkan dapat menekan waktu antrean, mempercepat pengambilan keputusan medis, serta meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di seluruh daerah. (*)