Pemprov Lampung Segera Bahas Nasib Agus Nompitu, Masih Nonaktif dari Jabatan Kadisnaker

Senin 23 Jun 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

’’Yang utama, saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tuturnya.

Agus berharap, keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap dirinya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait kariernya sebagai ASN pasca putusan ini, Agus memilih untuk belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (pip/c1/abd) 

 

Kategori :