Jual Motor Curian di Marketplace Facebook, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

Senin 23 Jun 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Motor hasil curian kemudian dijual oleh Dedi kepada Arga Indrajaya, yang berperan sebagai penadah, seharga Rp 1,9 juta. Arga lalu menjualnya kembali melalui media sosial Facebook seharga Rp 2,7 juta.

Tak hanya itu, Dedi juga melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap rekannya yang tengah menagih motor yang digadaikan. Pelaku berpura-pura mengajak korban mengambil motor di kawasan Kemiling. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raden Imba Kusuma, Dedi memaksa korban turun dan mengancam akan membunuhnya, lalu melarikan sepeda motor tersebut.

Dedi kemudian berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten, saat tengah bekerja sebagai kernet bus dan tengah bersiap melarikan diri ke Pulau Jawa.

Sementara itu, dari tangan Arga, polisi juga menyita sebuah ponsel merek OPPO yang digunakan untuk menjual motor curian.

Akibat perbuatannya, Dedi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan, sedangkan Arga dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.(sas/c1/abd)

 

Kategori :