BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali pentingnya pemahaman kepala daerah (kada) terhadap kewajiban, larangan, dan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
’’Ini adalah undang-undang wajib, buku sucinya pemerintahan daerah. Jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Tito saat membuka retret kepala daerah gelombang II di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).
Tito menyoroti kewajiban kepala dan wakil kepala daerah untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional (PSN), sebagaimana diatur dalam Pasal 67. Di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga program ketahanan pangan.
Menurut Tito, dukungan terhadap PSN sangat penting. Pasal 68 UU tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak mendukung pelaksanaan PSN dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian tetap.
“Program strategis nasional ini harus diakomodir dan didukung dalam program-program provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya.
Selain kewajiban, Tito juga menekankan larangan bagi kepala daerah seperti tertuang dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Kepala daerah juga dilarang meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak ada kabar selama satu bulan.
“Jika melanggar, kepala daerah bisa diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus yang diselenggarakan Kemendagri,” ujarnya.
Tito kemudian mencontohkan kasus pelanggaran oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri. Akibatnya, Lucky dikenai sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kemendagri, setelah diketahui bepergian ke Jepang saat cuti bersama Idul Fitri 1446 H.
Pembukaan retret kepala daerah gelombang II ini diikuti oleh 86 kepala dan wakil kepala daerah, terdiri atas 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota, dan 3 wakil wali kota. Sembilan kepala daerah tidak hadir dengan alasan sakit (6 orang) dan kedukaan (1 orang).
Tito menjelaskan, retret ini bertujuan menyamakan visi dan mindset antarkepala daerah, serta memperkuat jejaring dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara program pusat dan daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, terutama dalam menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN agar pembangunan berjalan paralel.
“Dengan pilkada dan pemilu serentak, diharapkan ada kesamaan masa jabatan antara kepala daerah dengan kepala negara, sehingga program bisa sinkron,” kata Tito.
Selama empat hari, para peserta akan mengikuti enam materi utama, meliputi Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Astacita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building. Materi disampaikan oleh perwakilan dari 31 kementerian/lembaga. (ant/c1/abd)
Kategori :