Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan

Kamis 19 Jun 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan 2025. Sebelumnya, cukai ini akan diberlakukan dan mulai dipungut pada semester II-2025.

 

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa meskipun tahun ini belum diberlakukan, tak memungkiri bahwa pemungutan cukai minuman berpemanis akan dilakukan tahun-tahun mendatang.

 

"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun perencanaan 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depannya mungkin diterapkan," kata Djaka Budhi dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, seperti dikutip Kamis (19/6).

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai memungut cukai MBDK pada semester II-2025. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.

 

"Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1).

 

Nirwala menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

 

"Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yang membidangi keuangan," jelas Nirwala.

 

Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.

Tags :
Kategori :

Terkait