Hal itu, dilakukan untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana.
"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada dimana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," tegasnya.
Menurutnya, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana "status" kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan efektif kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Saya kira itu langkah-langkah yang kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan efektif kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra kerja kami, sekaligus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif," tutupnya. (disway/abd)