“Kalau dilihat, memang tidak sebesar Masela, tapi boleh dibilang separuhnya. Dan itu baru Andaman II, masih ada Andaman I dan South Andaman yang juga punya potensi besar,” kata Tutuka.
Jumlah sumber daya di area Andaman diperkirakan mencapai 4.865 MMBOE (discovery 260, prospect 1.970, dan lead 2.635).
Andaman I dikelola oleh KKKS MP (80%) dan Premier Oil/Harbour Energy (20%) dan ditargetkan mulai onstream tahun 2030.
Andaman II dikelola oleh Premier Oil/Harbour Energy (40%), MP (30%), dan BP (30%), dengan jadwal onstream tahun 2028.
Sementara Andaman III dikelola Repsol (51%) dan Petronas (49%).
South Andaman dikelola MP (80%) dan Premier Oil/Harbour Energy (20%) dan juga ditargetkan mulai onstream 2030.
Sementara
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009.
"Saya meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Yang pertama, Menteri Dalam Negeri akan segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025.
Rifqi menjelaskan Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga yang Kementerian Dalam Negeri merupakan lead untuk memimpinnya.
"Nah tim ini akan segera dipanggil untuk kembali oleh Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," ujarnya.
Selanjutnya, Rifqi juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Aceh Sikil serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Menteri Dalam Negeri dengan 10 kementerian/lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat.
Ia mengatakan hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi.
"Dalam konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," pungkasnya.
Bahkan, kata dia, Komisi II DPR RI tak menutup kemungkinan akan merevisi UU Pemerintahan aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara.