Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 dengan perubahannya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Di aturan itu, tata cara pemanfaatan kadaver lebih detail lagi. Misalnya, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Ini tercantum di pasal 6. Kemudian, ditegaskan dalam pasal 7 bahwa bedah mayat anatomis hanya dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai. (wan/jpc/c1/rim)
Kategori :