MEDAN – Kehebohan kasus penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai mereda. Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi memastikan bahwa jenazah itu adalah kadaver yang diperlukan untuk praktik mahasiswa kedokteran.
’’Jadi mohon masyarakat paham. Kadaver itu sudah ada sejak tahun 2008, sudah ada di Unpri,” ujar Agung dikutip dari Sumut Pos, Jumat (15/12).
Mantan Asops Kapolri itu membeberkan kadaver merupakan hal lazim di setiap fakultas kedokteran (FK) di Indonesia. ’’Saya ingin masyarakat tidak salah paham dengan kondisi ini. Tentu kita bersama Unpri terus bekerja sama agar bisa terselenggara pendidikan kedokteran,” tegasnya.
Menurutnya kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kampus agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. ”Tapi, kita kembalikan bahwa kita harus menatausahakan yang sebaik-baiknya terhadap jenazah,” ungkapnya.
Agung juga memastikan, secara administrasi, lima kadaver yang terdiri atas empat jenazah laki-laki dan satu perempuan tersebut legal. Apakah polisi akan menghentikan penyelidikan? ”Nanti biar penyidik yang akan sampaikan,” tandasnya.
Dari Jakarta, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyampaikan, persoalan kadaver tersebut tidak perlu dibesar-besarkan meskipun telanjur viral di media sosial (medsos). Ari menegaskan, keberadaan kadaver atau jenazah manusia di lingkungan FK merupakan sebuah kelaziman.
”Jadi sebenarnya yang mesti diketahui masyarakat bahwa di FK untuk kepentingan pendidikan kami masih gunakan kadaver,” katanya.
Dia menegaskan, keberadaan kadaver di sebuah FK juga terikat dengan aturan ketat. Sejak pengadaan hingga proses penyimpanannya.
Ari menjelaskan, dalam proses pengadaan kadaver, sebuah FK akan mendapatkan pendampingan dari rumah sakit terkait. Khususnya dari rumah sakit tempat mendapatkan kadaver tersebut. Kemudian, mayatatau kadaver juga ditempatkan di tempat khusus sehingga bisa digunakan kembali ketika dibutuhkan.
”Jadi, sekali lagi ini sudah umum di FK. Terlepas ada yang memviralkan kemudian jadi ramai,” terangnya. FKUI juga menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan kadaver. Tidak disimpan di ruangan milik RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Keberadaan kadaver di lingkungan FK tersebut diperlukan untuk pembelajaran dan memperdalam ilmu anatomi. Para mahasiswa atau calon dokter bisa meningkatkan pengetahuan soal anatomi manusia dari kadaver itu.
Ari mengatakan, secara proses pendidikan maupun kesehatan, pengadaan kadaver di lingkungan FK diperbolehkan. ”Selain untuk pembelajaran, juga untuk penelitian,” kata dia.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam juga mengungkapkan bahwa mayat yang ditemukan polisi di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan merupakan kadaver. ”Memang setiap FK harus punya kadaver untuk praktikum mahasiswa,” ujarnya kemarin.
Dia menduga mahasiswa yang mengunggah video ”dugaan mayat” tersebut merupakan mahasiswa di luar FK. Mereka tidak mengetahui fungsi kadaver tersebut. Karena itu, penemuan kadaver sangat mengejutkan mereka.
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya di pasal 120 ayat (1) dan (2). Ayat (1) menyebutkan, untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. Kemudian, di ayat (2) diperjelas dengan keterangan bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.