Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni

Rabu 04 Jun 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan bakal membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan jamaah haji reguler.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.

 

"Bagi jamaah reguler itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/6).

 

Lebih lanjut, Chairul juga memastikan melalui PMK baru ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para jamaah haji. Kebijakan ini juga hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang.

 

Chairul juga mengungkapkan alasan di balik pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Pertama, karena haji reguler ditentukan waktunya, sehingga tidak sembarang waktu bisa naik haji.

 

 

"Yang kedua, membutuhkan biaya yang banyak dan memiliki periode tunggu yang lama. Selain itu, satu orang umumnya hanya melaksanakan ibadah hanya satu kali seumur hidup dan setiap jamaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah melaksanakan ibadah yang berat dan panjang," jelas Chairul.

 

Selain itu juga, Chairul mengungkapkan bahwa Kemenkeu menilai bahwa haji reguler itu membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama. Kurang lebih sekitar 20-25 tahun. Dan umumnya jamaah haji reguler diikuti oleh masyarakat menengah ke bawah.

 

"Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya," tutupnya. (jpc/c1)

Tags :
Kategori :

Terkait