BLAMBANGANUMPU - Cita cita masyarakat Kalipapan Rejo untuk menjadi kampung definitif hampir menjadi kenyataan.
Hal itu tersirat dari pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Waykanan (Kadis PMK) Ixuan Ahmadi, yang mengungkapkan Kampung Kalipapan Rejo sudah memenuhi semua persyaratan untuk menjadi kampung definitif.
"Pada perinsipnya Kampung Persiapan Kalipapan Rejo, telah memenuhi semua persyaratan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kemudian Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Kita berharap agar Pemprov Lampung melalui tim verifikasi dari dapat menyetujui pembentukan kampung ini menjadi definitif." Ujar Ixuan Akhmadi.
Ixuan berharap agar tim verifikasi penataan desa Pemprov Lampung, ketika melakukan verifikasi lapangan dapat menyetujui dan memberikan rekomendasi dan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat menyetujui Kampung Kalipapan Rejo menjadi desa definitif.
Diterangkan, sebelumnya Pemkab Waykanan sudah menggelar rapat bersama dalam rangka persiapan menerima kunjungan tim verifikasi persiapan pemekaran kampung Kalipapan Rejo, dari Kampung Kalipapan di Kecamatan Negeriagung.
Camat Negeri Agung Hepi Haryanto berharap adanya kunjungan tim dari Pemprov Lampung tersebut akan memudahkan proses pemekaran Kampung Kalipapan Rejo tersebut.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Waykanan Reynaldi menerangkan, Pemkab akan terus mendorong proses pemekaran Kampung Kalipapan Rejo.
"Rencana pemekaran kampung itu kan sangat positif Karena dengan demikian pembangunan akan semakin merata dan dirasakan oleh masyarakatf, " pungkas Reynaldi.(*)