Fakta tersebut membuat warga terkejut, terlebih karena tidak ada yang mendengar keributan atau teriakan minta tolong dari dalam rumah kontrakan tersebut.
“Tidak ada suara mencurigakan malam itu. Kami juga tidak tahu kalau rumah itu ditempati tersangka, ” ujar Elia, salah satu tetangga korban.
Ketua RT 05 Kelurahan Kota Karang, Julaiha, mengungkapkan bahwa pelaku dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitar.
Pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka utama adalah suami korban sendiri, sementara satu tersangka lainnya merupakan rekan pelaku yang membantu membuang jenazah korban ke pasar pada Minggu (25/5/2025).
Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang buronan (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan jasad korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Tersangka berinisial MR (22) ditangkap di kediamannya di kawasan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung, pada Kamis (29/5).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa MR merupakan karyawan dari pelaku utama, Hengki (29), yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Nursilawati (29). Jasad korban ditemukan tergeletak di atas sepeda motor di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, pada Minggu (25/5/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi setelah terjadi cekcok antara Hengki dan Nursilawati di rumah kontrakan mereka di Jalan Sinar Laut, Kelurahan Kota Karang Raya. Dalam pertengkaran itu, Hengki mencekik istrinya hingga tewas.
Usai membunuh korban, Hengki lalu menghubungi MR dengan dalih mencari wanita. Namun, sesampainya MR di lokasi kontrakan, Hengki justru meminta bantuannya untuk membuang jasad korban.
Dengan menggunakan satu unit sepeda motor, keduanya membawa jasad Nursilawati berkeliling untuk mencari lokasi pembuangan. Mereka akhirnya meletakkan jenazah korban di kawasan Pasar Kota Karang, seolah-olah korban meninggal karena sakit. Tubuh korban diposisikan terbaring di atas motor guna mengecoh warga dan petugas.
"MR terbukti turut serta dalam proses pembuangan jenazah korban dan mencoba mengaburkan fakta kejadian," ujar Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria bernama Hengki (29), warga Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, yang diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Korban, Nursilawati (29), ditemukan tak bernyawa dalam posisi telentang di atas sepeda motor di kompleks Pasar Kotakarang, Minggu (25/5) dini hari. Awalnya, warga menduga korban meninggal karena sakit.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana setelah diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran rumah tangga sehari sebelumnya, Sabtu (24/5).