JAKARTA - Skandal korupsi di tubuh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) semakin menggemparkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita delapan aset bernilai fantastis, termasuk tiga rumah mewah di Surabaya senilai Rp500 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022. Total nilai aset yang disita sejauh ini mencapai Rp1,2 triliun.
“Penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan. Tiga di antaranya adalah rumah di komplek elite Surabaya dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar Budi, Sabtu (24/5/2025).
BACA JUGA:Total Tiga Jamaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Selain rumah mewah, KPK juga menyita, uang tunai sekitar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, dan cincin berlian eksklusif. Semua barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi di Surabaya dan sekitarnya terkait kasus korupsi di ASDP.
“Seluruh aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (Harry MAC), dan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 893 miliar. KPK mengindikasikan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring penyidikan.
Kasus korupsi di ASDP membuka mata publik soal celah korupsi di proyek BUMN bernilai besar. Dengan penyitaan rumah mewah dan aset senilai ratusan miliar, KPK berkomitmen mengembalikan kerugian negara dan menyeret pelaku ke meja hijau. (beritasatu/c1/yud)