JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) dari proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku khusus untuk jenjang sekolah dasar (SD) sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram, Kemendikdasmen menyebut penghapusan ini bertujuan memberikan kesempatan setara bagi semua anak untuk bersekolah tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka. ’’Tujuannya jelas, memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka,” tulis Kemendikdasmen.
Selain penghapusan tes, permendikdasmen tersebut menekankan pentingnya aspek usia sebagai syarat masuk SD. Anak yang mendaftar minimal berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025, meskipun prioritas utama tetap diberikan kepada anak-anak berusia 7 tahun. ’’Jadi yang ditekankan di sini bukan cuma soal ujian, tapi juga kesiapan psikologis dan bakat alami anak,” jelas pihak Kemendikdasmen.
Dengan langkah ini diharapkan anak-anak bisa menikmati proses belajar dengan lebih santai dan berkembang secara menyeluruh, baik dari sisi kognitif, emosional, maupun sosial.
Sebagai informasi, sistem penerimaan siswa tahun ini tidak lagi menggunakan skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan pada era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Kemendikdasmen kini beralih menggunakan skema SPMB untuk seleksi tahun ajaran baru. Adapun ketentuan kuota di jenjang SD sama: jalur domisili (dulu zonasi) minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi. (jpc/c1)