Polisi Tembak Kaki Pelaku Spesialis Bobol Toko

Kamis 22 May 2025 - 16:13 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Dua kakak beradik menjadi pelaku spesialis pembobol ruko di Lampung Utara (Lampura). 

Keduanya masing -masing berinisial DE (22) dan RA (14) ditangkap polisi. Satu dari dua pelaku yakni DE ditembak anggota karena hendak melarikan diri saat tangkap.

Kapolres Lampura AKBP Deddy mengatakan, pelaku beraksi di beberapa wilayah Lampura tersebut, menyasar ruko minimarket, warung kelontongan, hingga ruko dan konter handphone. Para pelaku ini tercatat sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Lampura.

"Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan dengan waktu pajang, tiga dari dua pelaku ditangkap pada Selasa 20 Mei 2025 malam," ujar AKBP Deddy.

Tiga dari dua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga atau kakak adik, saat ini satu pelaku melarikan diri merupakan kakak pelaku yang tertembak, yang mana kakak pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku DE (22) diamankan di wilayah Lampura. Saat diamankan dia berusaha melarikan diri, karena membahayakan jiwa orang lain jadi kami beri tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Apfryyadi menambahkan para pelaku merupakan laporan korban yang masuk pada tahun 2023 sebanyak lima laporan. Kemudian pada tahun 2025 sebanyak dua laporan. Modus para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kata AKP Apfryyadi dengan menggunakan gergaji dan merusak gembok.

Para pelaku ini, berhasil menggasak milik korban mulai rokok, uang hingga puluhan voucer pulsa, serta puluhan kabel data. Atas peristiwa tersebut, total korban merugi hampir Rp 22 juta.

AKP Apfryyadi, menerangkan saat beraksi pelaku menggambar situasi ruko yang menjadi targetnya. Setelah melihat keadaan situasi para pelaku melancarkan aksinya.  "Para pelaku ini merupakan spesialis. Sebab ada 7 TKP, untuk para pelaku yang melarikan diri, anggota kami masih memburu pelaku yang terlibat," tegasnya. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga lembar vocer M3, 11 lembar vocer Tri,  70 lembar vocer XL, 40 lembar vocer Axis, lima kartu perdana Telkomsel, satu perdana XL.

Selain itu, polisi turut diamankan, satu kunci liter T, satu palu, dua obeng, satu gergaji besi, satu obeng bergagang besi serta barang bukti lainnya.

Polisi masih memburu pelaku lagi yang terlibat pencurian itu. Sementara dua pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Kategori :