Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

Rabu 21 May 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Meski begitu, SE ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal tertentu atau kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum maka dibolehkan adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi ini. Yakni, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

 

"Jadi, memang itu tadi syaratnya, itu pun harus ada perjanjian kerjanya dan itu tertulis. Tapi tentu sesudahnya ada perjanjian batasnya maksimal sekian waktu, maka setelah itu harus segera dikembalikan," ungkapnya.

 

Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib memberikan jaminan keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan. Pemberi kerja juga harus memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

 

Menaker pun menegaskan, akan ada sanksi serius bagi perusahaan yang masih nakal dengan menahan ijazah ataupun dokumen pribadi lainnya milik karyawan tanpa alasan jelas. Pihaknya tak ragu untuk memproses ke ranah pidana. “Kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menambahkan, penahanan ijazah ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi ketika mensyaratkan tebusan uang supaya ijazah dikembalikan, maka tindak pidana adalah melanggar Pasal 368 KUHP. Sehingga, pelaku bisa saja diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan. 

 

Disinggung soal kelanjutan kasus pegawai BUMN yang ijazahnya ditahan, pria yang akrab disapa Noel itu mengaku sudah berkoordinasi dengan wakil menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Adapun perusahaan BUMN yang diduga melakukan penahanan ijazah ini antara lain BRI, Pelindo, dan Pos Indonesia. ’’Sudah koordinasi. Ini sedang didalami," ungkapnya. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait