KALIANDA – Polsek Palas melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu (14/5).
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku yang diamankan berinisial M (37) warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas,” jelas Iptu Suyitno.
Kasus ini terjadi pada Kamis 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas yang menyebabkan korban kehilangan motor Honda BeAT Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15.000.000.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T. Pelaku lalu mencuri motor milik korban dan keluar melalui pintu samping rumah” terang kapolsek.
Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp 4.500.000.
“Barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT Street BE 2120 DBX, motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB” jelas Iptu Suyitno.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi.
Pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri kepada bengkel yang berada di sekitar desa.
Pelaku kata kapolsek juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yakni satu unit motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung dengan barang bukti berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Namun, kendaraan dijual secara Cash on Delivery (COD) .
Aksi serupa juga dilakukan oleh pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Seperti pada kasus sebelumnya, motor tersebut juga dijual melalui COD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun.
Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.(*)