Permohonan Redenominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1 Ditolak

Rabu 14 May 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkait redenominasi. MK menilai gugatan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidak jelas.

Di permohonannya, Zico meminta MK menghapus tiga angka nol dalam mata uang rupiah. Dengan demikian, uang pecahan Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1 meski memiliki nilai yang sama.

 

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Zico.

 

’’Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/5).

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2 Tahun 2021. Kemudian, petitum Pemohon juga tidak lazim dan kontradiktif sehingga menyebabkan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).

 

Karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, karena permohonan tidak jelas atau kabur, maka terhadap kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Karena dinilai tidak ada relevansinya,” terang Saldi.

 

Sebelumnya, Zico beralasan, angka nol terlalu banyak tidak efisien. Masalah lainnya yang dia alami, karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar, berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint).

 

Hal tersebut diketahui Pemohon ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uang Dollar Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak. Pemohon sangat mudah untuk menghitung dan bertransaksi dengan mata uang dolar Singapura tersebut. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait