Pasutri Kurir 1,4 Kg Sabu Disidang di PN Tanjungkarang

Rabu 14 May 2025 - 19:36 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – Pasangan suami istri Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede, warga Provinsi Riau, bersama dua rekannya May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/5/2025).

Dalam persidangan, keempat terdakwa hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan dakwaan atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, saat Reymon dihubungi oleh seseorang bernama Obet (DPO) yang memesan sabu-sabu. Reymon lalu mengajak istrinya Mutiara dan menghubungi Hidayat (DPO) untuk mengatur pemesanan sabu senilai Rp540 juta sesuai permintaan Obet.

Setelah terjadi kesepakatan, Hidayat meminta pasangan tersebut menjemput sabu ke Pekanbaru dan mengirimkan uang Rp6 juta sebagai ongkos perjalanan. Mereka kemudian berangkat menggunakan jasa travel dan bus menuju Jakarta membawa paket sabu.

Namun, sebelum mencapai tujuan, keempat terdakwa ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Cegah Pungli, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Satpol PP Awasi Pasar Gudang Lelang

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.

Diketahui juga  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya. 

Berdasarkan video amatir yang diterima, pelaku menunjukkan lokasi sebuah rumah yang di dalam gudangnya ditemukan sejumlah paket sabu dalam kardus serta ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya Berharap Pembangunan Daerah Gunakan Filosofi Makan Bubur Panas

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa sore, 6 Mei 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai bandar narkoba.

“Saat ini barang bukti masih dalam proses penghitungan. Kami menemukan paket besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Untuk jumlah pasti serta beratnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kategori :