Penyegelan Tambang di Bandarlampung Dinilai Seremonial, Tak Beri Efek Jera

Jumat 09 May 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

“Penyegelan ini bersifat permanen, kecuali nanti ada kegiatan lain yang bukan berupa penambangan,” ujarnya.

Menurut laporan masyarakat, sambung Yulia, aktivitas penambangan tersebut diduga turut menyebabkan banjir di wilayah sekitar akibat pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau pengerukan tidak sesuai kriteria, itu bisa memicu banjir. Maka dari itu, kami awasi dampak lingkungannya,” tambah Yulia.

DLH Lampung, lanjutnya, hanya memberikan sanksi administratif. Sedangkan untuk sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

 “Penegakan hukum itu ada dua, administratif dan pidana. Kami hanya menangani yang administratif, sedangkan untuk pidana akan ditindaklanjuti oleh APH,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menyampaikan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun, izin SIPB PT Membangun Sarana Bangsa telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Kalau mau mengajukan izin baru harus mulai dari awal, dan tentu harus sesuai dengan RTRW serta kajian teknis dan lingkungan,” kata Asrul.

Asrul juga menyebutkan, di Kota Bandar Lampung hanya ada tiga lokasi tambang yang memiliki izin resmi: di daerah Sukarame, Budi Wirya, dan satu lagi di lokasi Way Laga.

“Selain tiga lokasi tersebut, aktivitas tambang lainnya dinyatakan ilegal dan sudah dalam proses penindakan hukum,” pungkasnya. (mel/abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait