Penyegelan Tambang di Bandarlampung Dinilai Seremonial, Tak Beri Efek Jera

Jumat 09 May 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas terhadap aktivitas tambang galian yang diduga ilegal.

Dua lokasi tambang di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung disegel karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dan dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti kerusakan drainase yang memicu banjir.

Penyegelan dilakukan pada Senin (5/5) oleh tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kota Bandarlampung, Polda Lampung, dan aparat kelurahan setempat. Dua tambang yang disegel diketahui milik seorang warga bernama Singsing, yang dikelola oleh Adi Irawan dan Yadi.

Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan lapangan dan mendapati adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dengan aktivitas faktual yang berlangsung di lokasi tambang.

“Lokasi tersebut berada di kawasan lindung serta wilayah perdagangan dan jasa, bukan kawasan yang diperuntukkan untuk pertambangan. Maka dari itu kami memasang plang penyegelan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” ujar Yulia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dampak dari aktivitas pertambangan ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar, terutama karena menyebabkan kerusakan saluran drainase yang memperparah banjir saat hujan turun.

“Kami sangat concern terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain aspek perizinan, aspek tata ruang juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan status kawasan,” jelasnya.

DLH Provinsi menegaskan akan terus melakukan verifikasi lapangan secara berkala, khususnya di wilayah Campang Raya dan Campang Jaya, yang selama ini menjadi sorotan karena maraknya aktivitas tambang ilegal.

“Ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Jika ditemukan lagi pelanggaran baik dari sisi perizinan maupun tata ruang, kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi serupa,” pungkas Yulia.

Penyegelan ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel aktivitas penambangan batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/4).

Penyegelan dilakukan DLH bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, aparat kelurahan, dan pihak terkait lainnya.

Tambang seluas 6 hektare itu diketahui telah habis masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sejak Maret 2025, setelah sebelumnya mendapat izin beroperasi selama tiga tahun sejak 2022 dari Kementerian ESDM.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami sudah meninjau lokasi ini kemarin, dan hari ini dilakukan pemasangan plang penyegelan. Artinya, tidak boleh ada aktivitas apapun setelah ini,” tegas Yulia.

Yulia juga menegaskan bahwa izin SIPB perusahaan tersebut tidak diperpanjang. Artinya, segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan secara permanen.

Tags :
Kategori :

Terkait