JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang formulir model A pengawasan (form-A) online untuk mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/5), Lolly menjelaskan bahwa formulir digital ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu, seiring dengan penyusunan draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.
“Bawaslu akan membuat panduan khusus untuk PDPB, termasuk Form-A Online. Alat ini sedang kami siapkan,” ujar Lolly dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan.
Lolly menambahkan, Form-A Online merupakan langkah konkret Bawaslu dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Pemilu terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Secara teknis, ia menjelaskan bahwa tahapan pengawasan terhadap PDPB memiliki keterkaitan erat dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Namun, berbeda dengan tahapan lainnya, PDPB memiliki waktu yang lebih fleksibel karena tidak dibatasi oleh jadwal yang ketat.
“Sumber datanya bersifat berkala dan harus dilaporkan paling lambat setiap tiga bulan. Ini memberikan ruang bagi pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan data benar-benar terjaga,” jelas Lolly, perempuan asal Cianjur.
Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan bahwa pengawas pemilu tetap harus menjalankan pencegahan, pengawasan langsung, dan uji petik terhadap data yang diperbarui. Ia juga membuka peluang dibentuknya posko pemutakhiran data pemilih di daerah.
Selain itu, ia mendorong agar para pengawas turut memberikan masukan terhadap draf Perbawaslu berdasarkan pengalaman masing-masing daerah, serta memastikan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mari kita tingkatkan standar pengawasan terhadap DPB ini. Minimal harus ada standar yang jelas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar draf Perbawaslu benar-benar menjadi panduan yang fungsional,” pungkasnya. (ant/c1/abd)
Kategori :