BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) secara tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Mulai Mei 2025, kebijakan ini berlaku meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan kepastian dan penghargaan kepada ASN atas dedikasi mereka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan melalui penyesuaian teknis dan penguatan sistem keuangan daerah.
BACA JUGA:Dilantik Sebagai Ketua PII Pringsewu, Dr Marindo Kurniawan Gaet Peran Insinyur Dongkrak Pembangunan
“Mulai 1 Mei 2025, Pemprov Lampung memastikan pembayaran gaji ASN dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1, termasuk jika jatuh pada hari libur. Ini adalah komitmen Gubernur untuk menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, percepatan pembayaran gaji ini juga mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja dan produktivitas para ASN.
“Tidak ada lagi kekhawatiran soal keterlambatan gaji. Kepastian waktu ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras ASN. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi bentuk kepercayaan dan kepastian dari pemerintah,” tegasnya.
Langkah ini disambut positif oleh para ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Selain memberikan rasa aman, kebijakan ini juga memudahkan perencanaan keuangan pribadi mereka. Pemprov pun berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan kepegawaian ke depannya. (*)