LIWA, RADAR LAMPUNG – Jl. Cut Nyak Dien Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat (Lambar) bakal segera menjadi satu arah. Ini setelah rapat Forum Lalulintas Kabupaten Lambar menyetujui usulan tersebut.
Forum lalulintas Kabupaten Lambar yang terdiri dari Dishub, Satlantas Polres, Bappeda, DLH, DPUPR, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Inpektorat, Koperinda, Camat Balikbukit dan Lurah Pasar Liwa, menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahun 2023, di kantor Dishub setempat, Rabu 13 Desember 2023.
Plt. Kepala Dishub Lambar Reza Mahendra mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang dibahas pada rapat Forum Lalulintas tersebut. Di antaranya penutupan median jalan di simpang Seranggas dan depan Gang PU secara permanen; rekayasa lalulintas di jalan lingkar Pasar Liwa; penebangan pohon mati di sepanjang Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Liwa Ranau; serta rencana penetapan perubahan kawasan tertib lalulintas (KTL).
Kemudian, informasi dari masyarakat terkait jalan longsor di jalan provinsi Lintas Liwa-Ranau; permintaan masyarakat untuk memasang perlengkapan di jalan rawan kecelakaan pada tanjakan Giham jalan nasional Liwa-Sumberjaya; serta imbauan menekan angka kecelakaan dari Jasa Raharja.
BACA JUGA:Dishub Lambar Bakal Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Jalur Pasar Liwa Bakal Satu Arah
Berdasarkan berita acara rapat Forum Lalulintas Nomor BA/551/III.17/2023 diputuskan, bahwa terkait penutupan median jalan di simpang Seranggas dan di depan Gang PU secara permanen agar Dinas PU Lambar segera berkoordinasi dengan membuat surat ke dinas PU provinsi dan kementrian untuk izin membangun.
Kemudian, Dinas PU Lambar juga diminta berkoordinasi dan membuat surat kepada BRI cabang Liwa mengusulkan pembangunan median jalan melalui dana CSR. Untuk rekayasa lalulintas di jalan lingkar Pasar Liwa akan segera dilakukan. Untuk itu, Dishub Lambar bersama Polres dan OPD terkait segera menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
”Kemudian, Dishub Lambar segera membuat nota dinas kepada Bupati melalui BPKAD tentang perubahan usulan pembuatan rambu-rambu lalulintas dan sarana lain terkait rekayasa lalulintas di lingkar pasar Liwa dan KTL melalui APBD perubahan TA 2024,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, DLH Lambar juga diminta melakukan pemeliharaan pohon di sepanjang jalan protokol dan melakukan penebangan pohon mati yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selanjutnya, tentang persiapan perubahan KTL di Lambar, akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
”Informasi dari masyarakat terkait jalan longsor di jalan provinsi lintas Liwa-Ranau yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan pengguna Jalan akan ditindak lanjuti penanganannya oleh Dinas PU Kabupaten Lampung Barat. Jalan lintas nasional arah Liwa-tanjakan Giham rawan kecelakaan akan diusulkan perlengkapan jalannya ke Kementrian Perhubungan untuk mengurangi resiko kecelakaan lalulintas,” bebernya.
BACA JUGA:Mengaku Usaha Air Mineralnya Bangkrut, IRT Nekat Gadaikan Mobil Sewaan
Ditambahkan, pihak Jasa Raharja akan membantu rambu-rambu sementara pada titik-titik rawan bencana dan kecelakaan sebelum ada rambu-rambu permanen. “Terakhir, Dinas Koperindag bersama Satpol-PP akan menertibkan para pedagang yang berjualan mengganggu kelancaran arus lalulintas, terutama di lokasi taman kota,” tandasnya.
Sebelumnya, Dishub Lambar telah mengecek lokasi Jalan Cut Nyak Dien ke arah terminal di Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit yang akan berubah menjadi satu arah, Selasa, 12 Desember 2023.
Rakayasa lalu lintas ini dilakukan guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di jalur tersebut. Peninjauan lokasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dishub Reza Mahendra didampingi sejumlah pejabat Dishub setempat.
Plt. Kepala Dishub Lambar Reza Mahendra melalui Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Sukardi mengatakan, penerapan kebijakan satu arah tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi kemacetan dan kepadatan kendaraan di ruas jalan tersebut. Khususnya pada hari-hari tertentu.