JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani mengaku santai dan menghormati proses hukum yang berjalan. ’’Enggak apa-apa, semua orang punya hak dalam hukum,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Pentolan Dewa 19 itu juga menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rayen hanyalah kesalahan pengetikan (typo) dalam undangan yang telah diklarifikasi melalui pesan pribadi.
“Itu typo, sudah disebutkan dan sudah ada buktinya. Saya juga sudah komunikasi dengan Rayen via WhatsApp,” jelas Dhani.
Menurutnya, persoalan ini tidak akan menjadi panjang bila dilihat secara logis dan objektif.
“Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Rayen Pono melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa laporan ke MKD DPR RI telah diterima dan tengah dalam proses verifikasi.
“Berkas laporan sudah diterima. Setelah proses verifikasi selesai, dalam 14 hari kerja MKD akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Rayen di lokasi yang sama.
Rayen menilai tindakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap etnis dan ras melalui penyebutan marga Pono secara tidak pantas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut sensitivitas isu identitas etnis di Indonesia. (disway/c1/abd)
Kategori :