Rebut Kontak Motor, Begal Sempat Gigit Tangan Korban

Jumat 25 Apr 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH – Polsek Padangratu berhasil mengungkap kasus pembegalan.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padanratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4) sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43) warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng).

AKP Edi menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyangratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda BeAT warna hitam bernomor polisi BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke kampung tersebut.

"Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil," kata Kapolsek dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).

Ketika kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

"Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padangratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

"Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF," tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam milik korban dari tangan pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunungraya dan curanmor di Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Kategori :