KOTAAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung, Kamis 24 April 2025.
Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, mantan Direktur RSUDBM, MY. Selain MY, penyidik Kejari Tanggamus juga menetapkan pihak swasta berinisial MTP selaku penyedia CT Scan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung.
Sedangkan untuk tersangka MY karena seorang perempuan dititipkan di Lapas Kotaagung.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengungkapkan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus.
"Ya, atas bukti permulaan yang cukup, maka penyidik Kejari Tanggamus menetapkan dua tersangka baru masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MTP selaku penyedia," ujar Kajari.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 Tanggal 24 April 2025.
Kajari Adi menambahkan, pada tahun 2023 RSUD Batin Mangunang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000.
"Pada praktiknya dalam pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan tersebut terdapat perbedaan merk, tidak sesuai dengan apa yang direncanakan.
"Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,"terang Adi Fakhruddin.
Masih Kata Adi Fakhrudin, Tersangka MY dan MPT tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Sementara , menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fathurrohman tersangka MY dalam hal ini adalah sebagai PPK yang berperan untuk menentukan pihak penyedia.
"Selanjutnya, peran MTP sebagai penyedia barang mangatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak ada tawar menawar antara PPK dengan penyedia,"terang Fathurrohman.
Kemudian saat disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Fathurrohman menyatakan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru dan juga tindakan lain oleh penyidik seperti penggeledahan dan penyitaan.
Sebagai informasi, MY saat ini masih merupakan ASN aktif Kabupaten Tanggamus, bertugas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB.