Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling Saat Dini Hari

Rabu 16 Apr 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang pribadi, termasuk sebuah televisi dan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Kompol Muslikh.

 

Polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah televisi 32 inci yang merupakan hasil kejahatan.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung.

Pelaku, yang diketahui bernama Rahma Wijaya (24), warga Kedaton, Bandarlampung, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (6/3).

BACA JUGA:Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi di Cafe Kopi Senja pada Sabtu (1/2) dini hari.

Pelaku beraksi seorang diri dengan cara mendongkel pintu utama menggunakan alat bantu berupa pahat kecil.

Modus operandi pelaku adalah memasuki area cafe dengan mengenakan apron yang tergantung di dinding, sehingga jika ada orang yang melihatnya, pelaku akan terlihat seperti karyawan cafe tersebut.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci kasir serta barang-barang berharga lainnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang sudah lebih dari sepuluh kali melakukan aksi pencurian di Bandarlampung. Rahma Wijaya baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menyatakan bahwa kejadian tersebut menyebabkan kerugian besar bagi korban, berupa satu unit tablet, satu unit handphone, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp 6,5 juta, dan beberapa bahan sembako.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (sas/c1/abd) 

Kategori :