Dokter yang menangani korban, Dr. Agnes, menjelaskan bahwa korban mengalami luka berat di bagian wajah, termasuk patah tulang pada hidung dan tulang pipi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di IGD," ungkap Dr. Agnes.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang menewaskan korban tersebut. Pasangan suami-istri (pasutri) difabel tertemper kereta api Babaranjang. Pasutri ini merupakan pasangan tuna wicara dan tuna rungu.
Peristiwa terjadi di perlintasan Tanjung Arang, Kamnpung Tanjung Raya Giham, Waykanan.
Akibat kejadian itu, Pasutri yakni Mandasari (27) dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Dimas Saputra (26), sang suami mengalami luka berat dan hingga kini masih kritis dan dalam perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Waykanan.
Amran, mantan Kepala Kampung Tanjung Raja menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (11/12) sekira pukul 16.47 WIB.
Saat itu, kedua korban hendak menyeberang perlintasan kereta api tidak resmi. Di saat bersamaan kereta api babaranjang melintas.