JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginstruksikan perusahaan aplikator berbasis transportasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada driver ojek dan kurir online.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Salah satu perusahaan transportasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), menyatakan siap mematuhi imbauan pemerintah untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra driver Gojek yang produktif dan berkinerja baik.
"Saat ini, kami sedang menindaklanjuti SE untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Pak Presiden," tutur Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya, Sabtu (15/3).
Ia memastikan bahwa Gojek akan menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan terkait pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra driver. Namun, tetap menyesuaikan kapasitas finansial perusahaan
"Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri. Detail lebih lanjut, akan diumumkan dalam waktu dekat," imbuh Ade.
Sebelumnya, Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa BHR bagi driver ojek online dan kurir online, paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3).